PERLINDUNGA HNUKUM Terhada Pprogram Ciptaan Programmer Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentan Hak Cipta
Abstract
Tumbuhnya konsep bahwa program komputer termuk
kekayaan intelektual, menimbulkan kebutuhan untuk
melindungi progrom komputer tersebut Perlindungan terhadap
hak kekayaan itu dimoksudkan guna melindungi niovosi
dalam program komputer akibat dari banyaknya
kekayaan intelektual, menimbulkan kebutuhan untuk
melindungi progrom komputer tersebut Perlindungan terhadap
hak kekayaan itu dimoksudkan guna melindungi niovosi
dalam program komputer akibat dari banyaknya
Keywords
program,perlindungan,kekayaan intelektual
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.392
Refbacks
- There are currently no refbacks.