PERLINDUNGA HNUKUM Terhada Pprogram Ciptaan Programmer Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentan Hak Cipta

Mulyadi Tanzili

Abstract


Tumbuhnya konsep bahwa program komputer termuk
kekayaan intelektual, menimbulkan kebutuhan untuk
melindungi progrom komputer tersebut Perlindungan terhadap
hak kekayaan itu dimoksudkan guna  melindungi niovosi
dalam program komputer akibat dari banyaknya

Keywords


program,perlindungan,kekayaan intelektual

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.392

Refbacks

  • There are currently no refbacks.