TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM DALAM KEJAHATAN KORUPSI

Hj.Susiana Kifli

Abstract


Doktrin pertanggungjawaban pengganti hanya dapat diterapkan apabila benar-benar dapat dibuktikan bahwa ada hubungan atasan bawahan antara majikan dengan buruh atau karyawan yang melakukan tindak pidana. Harus diperhatikan j.tga apakah hubungan atasan bawahan tersebut cukup layak untuk dapat membebankan pertanggungjawaban kepada majikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh buruh atau karywannya. Selain itu juga harus juga dipastikan apakah buruh atau karyawan tersebut dalam hal tindak pidana yang dilakukan, benar-benar bertindak dalam kapasitas lingkup
pekerjaannya.

Keywords


korupsi,karyawan ,hukum, pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.