PRAKTEK MONOPOLI Yang Merupakan Kegiatan Ilegalitas Dalam Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Pengertin manonopoli scara umum adalah jika ada satu pelaku usah(penjual) ternyata merupakan satu-satunya penjual produk barang dan jasa tertentu dan pada pasar
tersebut tidak terdapat produk subtitusi (pengganti). Akan tetpati karenan perkembangan jaman, maka jumlah satu ( dalam kalimat satu-satunya) kurang relevan
dengan kondisi riil dilapangan karena ternyata banyak usaha industri yang terdiri lebih dari satu perusahaan mempunyai perilaku seperti monopoli
Keywords
monopoloi,produk barang,relevan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.396
Refbacks
- There are currently no refbacks.