PELAKSANAAN MAERGER PERUSAHAAN DAN DI INDONESIA Berbagi Masalah Hukum Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Merger Prerusahaan
Abstract
Kegiatan merger di Indonesia telah berlangsung pada tahun 1970 yang dilakan oleh perusahaan-perusaan dengan harapan agar dapat memperkuat struktur modal dan memperoleh keringanan pajak perkembangan merger tersebut terus berlangsung hingga sekarang. Pada saat kondisi krisis Banyak perusahaan melakukan merger dikarenakan mengalami kesulitan dalam pendanaan pelaksanaan merger dapat menimbulkan berbagai masalah seperti penipuan dan kecurangan, sengketa setelah merger masalah karyawan masalah perpajakan dan akuntansi.
Keywords
merger,pajak,karyawan,akutansi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.397
Refbacks
- There are currently no refbacks.