UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Penegakan hukum terhadap Hak Cipta yang dilakukan oleh Kepolisian menggunakan dua cara yakni tindakan represif dan tindakan preventif, tindakan represif dilakukan apabila terdapat pengaduan dari korban atau pihak yang merasa dirugikan dengan cara menindak langsung terhadap pelaku pelanggaran baik berupa penangkapan, danpenyitaan, sedangkan tindakan preventif yakni dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran Hak Cipta, adapun upaya tersebut meliputi, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan Hak Cipta, melakukan rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencari alternatif penyelesaian masalah pelanggaran Hak Cipta karena dapat diketahui bahwa pelanggaran yang marak terjadi adalah peredaran atau jual beli barang bajakan yang itu dilakukan oleh pedagang kecil.
Keywords
Penegakan hukum, Hak Cipta, Kepolisian
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.941
Refbacks
- There are currently no refbacks.