PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PANDANGAN ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kreteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Kreteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional manjadi kewenangan pemerintah
Keywords
Asas-asas Pembangunan Pemerintahan Daerah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.942
Refbacks
- There are currently no refbacks.