PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PANDANGAN ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

. Samsul Hadi

Abstract


Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kreteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Kreteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional manjadi kewenangan pemerintah

Keywords


Asas-asas Pembangunan Pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.942

Refbacks

  • There are currently no refbacks.