PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KELALAIAN APOTEKER DALAM PERACIKAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

. Tobi haryadi

Abstract


Pada dasarnya kaitan tugas farmasi dalam melangsungkan sebagai proses kefarmasian, bukannya sekedar membuat obat, melainkan juga menjamin serta meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang dibuat adalah bagian yang tidak dipisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita pasien. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat kepasien yang mengacu kepada pharmaceutical care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat serta komoditi menjadi pelayanan komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Ada atau tidaknya malpraktik bukanlah ditentukan atas dasar “hasil akhirnya? melainkan atas dasar “prosesnya?. Dengan demikian, suatu dugaan adanya malpraktik apoteker harus ditelusuri dan dianalisa terlebihi dahulu untuk dapat dipastikan adanya atau tidaknya malpraktik, keculai apabila faktanya sudah membuktikan bahwa telah terdapat kelalaian yaitu res ipsa loquitur (the thing speaks for it self).

Keywords


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KELALAIAN APOTEKER DALAM PERACIKAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.944

Refbacks

  • There are currently no refbacks.