Varia Hukum, Vol 27, No 36 (2016)

PENANGGULANGAN RADIKALISME DAN RADIKALISME DI INDONESIA

Marshaal NG

Abstract


Radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam

politik; Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Sikap Ekstrem di suatu aliran politik