PERTIMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MEMBERIKAN IZIN KAWIN TERHADAP CALON MEMPELAI YANG BELUM CUKUP UMUR

eni suarti

Abstract


pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Beberapa penelitian dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan di bawah umur. Kata

Keywords


Kantor Urusan Agama, Mempelai.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1097

Refbacks

  • There are currently no refbacks.