PERTIMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MEMBERIKAN IZIN KAWIN TERHADAP CALON MEMPELAI YANG BELUM CUKUP UMUR
Abstract
pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Beberapa penelitian dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan di bawah umur. Kata
		Keywords
Kantor Urusan Agama, Mempelai.
		Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1097
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
  
  
  Email this article
			Email this article