Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Kontrak Ditinjau Dari Aspek Hukum Bisnis

Yuliar Komariah

Abstract


Mengacu ketentuan Pasal I ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara ru penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara,yaitu Konsultasi,
Negosiasi,Mediasi,Konsiliasi,Penilaian ahli. Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the binding adjudicative procedure yaitu suatu prosedur penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak. Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu Litigasi, Arbitrase, Mediasi-Arbitrase, Hakim Partikelir. Dan the nonbinding

Keywords


sengketa,negosiasi,prosedur

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.