Indexing metadata

Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia


 
Dublin Core PKP Metadata Items Metadata for this Document
 
1. Title Title of document Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Stanislaus Wisnu Putra Hans; Universitas Muhammadiyah Palembang; Indonesia
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Syahriati Fakhriah; Universitas Muhammadiyah Palembang; Indonesia
 
2. Creator Author's name, affiliation, country Syamsul Syamsul; Universitas Muhammadiyah Palembang; Indonesia
 
3. Subject Discipline(s)
 
3. Subject Keyword(s) Smart Contract, Hukum Perdata, Keabsahan, Teknologi Blockchain.
 
4. Description Abstract

Pada era revolusi industri 4.0, smart contract muncul sebagai inovasi yang menawarkan cara baru dalam membuat dan melaksanakan perjanjian secara otomatis, efisien, dan transparan. Konsep smart contract, yang berbasis pada teknologi computer (blockchain), memungkinkan pelaksanaan perjanjian tanpa memerlukan campur tangan manusia, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan keamanan. Namun, timbul pertanyaan mengenai legalitas dan keabsahan smart contract dalam ruang lingkup hukum perdata Indonesia menjadi isu yang penting untuk dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Selain itu, penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengandalkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus terkait penerapan smart contract di berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Dikarenakan sampai saat ini Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih berlaku sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian, dan dikuatkan dengan hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) tentang informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah. Bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat dipersamakan dengan pertanggungjawaban orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 
5. Publisher Organizing agency, location Universitas Muhammadiyah Palembang
 
6. Contributor Sponsor(s)
 
7. Date (YYYY-MM-DD) 2025-06-28
 
8. Type Status & genre Peer-reviewed Article
 
8. Type Type
 
9. Format File format PDF
 
10. Identifier Uniform Resource Identifier https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/9725
 
10. Identifier Digital Object Identifier (DOI) https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.9725
 
11. Source Title; vol., no. (year) Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan; Vol 7, No 1 (2025): Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
 
12. Language English=en en
 
13. Relation Supp. Files
 
14. Coverage Geo-spatial location, chronological period, research sample (gender, age, etc.)
 
15. Rights Copyright and permissions Copyright (c) 2025 Stanislaus Wisnu Putra Hans, Syahriati Fakhriah
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.