Analisis Yuridis Keabsahan Smart Contract Dalam Prespektif Hukum Perdata Indonesia
Abstract
Pada era revolusi industri 4.0, smart contract muncul sebagai inovasi yang menawarkan cara baru dalam membuat dan melaksanakan perjanjian secara otomatis, efisien, dan transparan. Konsep smart contract, yang berbasis pada teknologi computer (blockchain), memungkinkan pelaksanaan perjanjian tanpa memerlukan campur tangan manusia, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan keamanan. Namun, timbul pertanyaan mengenai legalitas dan keabsahan smart contract dalam ruang lingkup hukum perdata Indonesia menjadi isu yang penting untuk dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Selain itu, penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengandalkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus terkait penerapan smart contract di berbagai sektor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat kecakapan berdasarkan syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diterapkan di perjanjian Smart Contract. Dikarenakan sampai saat ini Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih berlaku sebagai syarat sah dalam suatu perjanjian, dan dikuatkan dengan hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) tentang informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah. Bentuk pertanggungjawaban bila para pihak tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat dipersamakan dengan pertanggungjawaban orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Christensen, Clayton M.. The Innovator’s Dilemma : When New Technologies Cause Great Firms to Fail. Rev. ed. Harvard Business School Press, 1997. http://lib.ysu.am/open_books/413214.pdf.
Banu Prasetyo, dan Umi Trisyanti. “REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN TANTANGAN PERUBAHAN SOSIAL.” IPTEK Journal of Proceedings Series 0, no. 5 (3 November 2018): 24. https://doi.org/10.12962/J23546026.Y2018I5.4417.
Benedictus Roring, Edward, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa. “Analisis Implementasi Kontrak Pintar sebagai Inovasi Hukum dalam Kerangka Hukum Positif.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (Oktober 2024): 8. https://doi.org/10.62017/syariah.
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. “Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jakarta, 25 November 2016. www.hukumonline.com/pusatdata.
Hayatuddin, Khalisah, Abdul Latif Mahfuz, Sanjaya Putra, & Muhamad, dan Sadi Is. “The Legal Consequences of Default in Consumer Financing with Fiduciary Guarantees by Debtors.” Nationally Accredited Journal 11, no. 1 (Maret 2024): 21. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/27868.
Hayatuddin, Khalisah, dan Febrina Rani. “Efforts to Realize a Sustainable City of Palembang by Implementing Ideal Green Open Space Regulations and Constraints.” Education and Humanities Research 317 (1 Mei 2019): 307. https://doi.org/10.2991/ICONPROCS-19.2019.65.
Hidayatul, Dwi, Firdaus Fakultas, Syariah Uin, dan Maliki Malang. “Aplikasi Smart Contract dalam E-Commerce Prespektif Hukum Perjanjian Syariah.” Jurnal Qolamuna 6 (1 Juli 2020): 39. https://apjii.or.id/survei,.
I Dewa Gede Atmadja, TEORI-TEORI HUKUM (Malang: Setara Press, 2018), www.intranspublishing.com.
Ulul Azmi, M, dan T Keizerina Devi Azwar. “Risiko Hukum Penggunaan Smart Contract pada Ethereum di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 3 (Maret 2023): 236. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.140.
DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v7i1.9725
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.