AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Abstract
The purpose of this research is to find out how the accountability of village financial management in Megang Sakti V Village Megang Sakti District Musi Rawas District. This type of research is descriptive research with qualitative data analysis using primary and secondary data sources. Primary data sources, namely through observation and interviews. The secondary data source is through regulations related to village financial management in 2018. The results showed that there was a delay in accountability at the implementation stage in submitting a payment request which led to delays in the administration, reporting and accountability stages. At the administration stage there is also a delay, apart from being due to the delay in this implementation stage, also due to the limited ability and knowledge of village apparatus resources in running village financial system applications which have an impact on delays in the next stage, namely reporting and accountability.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, 2015. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokus Media.
Danang Sunyoto, 2013. Methodologi Penelitian Akuntansi. Jakarta: Sentosa.
Informasi Penyelenggara Pemerintah Desa Megang Sakti V Tahun 2018.
Laporan Pertanggungjawaban Desa Megang Sakti V Tahun 2018.
Mahmudi. 2016. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.
Mardiasmo. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi IV. Yogyakarta: ANDI.
Masiyah Kholmi. 2016. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa: Studi di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Jurnal of Innovation in Business & Economic. Vol. 07 No. 02. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Malang.
Nurlinda. 2018. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Vol.6, No.1. Jurusan Akuntansi , Program Studi Perbankan dan keuangan Politeknik Negeri Medan, Indonesia.
Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 571/KPTS/DPMD/2018 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 20414 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Rizal Djalil. 2014. Akuntabilitas Keuangan Daerah, Implementasi Pasca Reformasi. Cetakan I. Jakarta: Semesta Rakyat Merdeka.
Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Utang Rosidin. 2019. Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Cetakan I. Bandung: Pustaka Setia.
Vimina F, A. Wahyu J, dan Riska H. 2018. Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamtan Candipuro Kabupaten Lumajang. Jurnal Akademi Akuntansi. Volume I No.1. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Malang.
DOI: https://doi.org/10.32502/jab.v5i2.2883
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Palembang
Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia.
Indexed by :