AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DENGAN SISTEM ONLINE

Nursimah Nursimah

Abstract


Pelaksanaan pemungutan pajak hotel dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah khususnya terhadap pemungutan pajak hotel, maka Pemerintah Kota dapat memulai pengembangan sistem pemungutan pajak daerah khususnya pajak hotel dengan sistem online. Namun secara yuridis belum jelas substansi hukum pengaturan pemungutan pajak hotel secara online. Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Akibat hukum dari perjanjian pemungutan pajak hotel dengan sistem online yaitu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pihak pertama mempunyai hak dan kewajiban dan pihak kedua juga mempunyai hak dan kewajiban.


Keywords


Akibat Hukum; Perjanjian; Pajak Hotel; Sistem Online

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Pajak Dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Dinas Pendapatan Kota Palembang, Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Dan Pembuatan Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah, Palembang, 2012

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia (Identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya), Cet. VI, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Philipus M Hadjon, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan, Djumali Surabaya, 1985 (selanjutnya disebut Philipus M Hadjon V)

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006

Soedargo. R, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, N.V. Eresco, Bandung, 1964

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Padjadjaran, Semarang, Cetakan keempat, 1960


Refbacks

  • There are currently no refbacks.