AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DENGAN SISTEM ONLINE
Abstract
Pelaksanaan pemungutan pajak hotel dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah khususnya terhadap pemungutan pajak hotel, maka Pemerintah Kota dapat memulai pengembangan sistem pemungutan pajak daerah khususnya pajak hotel dengan sistem online. Namun secara yuridis belum jelas substansi hukum pengaturan pemungutan pajak hotel secara online. Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Akibat hukum dari perjanjian pemungutan pajak hotel dengan sistem online yaitu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pihak pertama mempunyai hak dan kewajiban dan pihak kedua juga mempunyai hak dan kewajiban.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hukum Pajak Dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
Dinas Pendapatan Kota Palembang, Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Dan Pembuatan Aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah, Palembang, 2012
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia (Identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya), Cet. VI, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Philipus M Hadjon, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan, Djumali Surabaya, 1985 (selanjutnya disebut Philipus M Hadjon V)
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006
Soedargo. R, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, N.V. Eresco, Bandung, 1964
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Padjadjaran, Semarang, Cetakan keempat, 1960
Refbacks
- There are currently no refbacks.