SYARAT DAN BENTUK TUNTUTAN HAK GUGAT YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG No. 32 TAHUN 2009
Abstract
Abstrak
Pembangunan ekonomi guna kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan bernegara, namun demikian bukan berarti dalam pembangunan itu mengenyampingkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang juga merupakan hak asasi setiap warga negara. Dampak dari pembangunan yang tidak mengindahkan asas berkelanjutan akan berakibat kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga hal ini perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Guna lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem maka diterbitkanlah UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam uu ini selain memberikan hak gugatan lingkungan hidup kepada Pemerintah dan pemerintah daerah, kepada masyarakat juga memberikan hak gugatan kepada Organisasi Lingkungan Hidup Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan bentuk tuntutan yang dapat dimintakan oleh Organisasi LH. Jenis penelitian dalam jurnal penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa syarat Organisasi LH dapat mengajukan hak gugat daitur dalam Pasal 92 (1) dan (3) dan Bentuk tuntutan diatur dalam Pasal 92 (2) UUPLH jo penjelasan Pasal 87 (1).
Kata Kunci : Syarat dan Bentuk Tuntutan, Hak Gugat, Organisasi LHFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
AM Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan Edisi Kedua, Prenadamedia Group, 2018
Daud Silalahi, 2004, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung
Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008
Munadjad Danu Saputro, Hukum Lingkungan, 1985, Binacipta, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,2009
R.M.Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Stefanus Munadjat Danusaputro, 2003, Hukum Lingkungan, Bükü V jilid l, Binacipta, Bandung
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, 2009
Supriadi, Hukum lingkungan di Indonesia, Sinar grafika, Jakarta, 2008
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Internet :
KoesnadiHardjosoemantridalam, https://newberkeley.wordpress.com/2011/05/30/uupplh-sebagai-umbrella-act, diakses tgl 5 Februari 2021
Undang undang :
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Refbacks
- There are currently no refbacks.