DARI REHABILITASI MENUJU REKONSILIASI (KASUS KELOMPOK RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Abstract
Terjadinya kasus-kasus kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum telah menarik perhatian publik. Kelompok tersebut secara hukum formal telah melakukan tindak pidana, akan tetapi tidak menimbulkan kerugian sosial yang meluas. Sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum, adalah kewajiban negara untuk menuntut perbuatan tersebut. Akan tetapi ketika yang menjadi pelaku adalah kelompok rentan seyogyanya filsafah pemidanaan dilakukan reorientasi. Melalui konsep rekonsialisi diperkenalkan cara penyelesaian yang tidak berujung kepada penjatuhan pidana khususnya pidana penjara. Pelaku tetap harus bertanggung jawab, namun tanggung jawab tersebut dibatasi untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan atau setidak-tidaknya mengakui secara jujur perbuatannya. Mengingat sifat perbuatan, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa pemaafan, jika syarat umum yang ditentukan, hukuman terdahulu harus diperhitungkan dengan tindak pidana yang baru dilakukan.
Keywords
Kelompok rentan, Rekonsiliasi, Tindak Pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.