DISPARITAS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU KELAS II ATAS PERKARA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN

A Hairun Yulasni, Muhammad Yahya Selma, K N Sofyan

Abstract


Abstrak:

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan hakim adanya disparitas dalam putusan atas perkara tindak pidana kepemilikan senjata api   rakitan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II ?. 2) Faktor apa yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam putusan atas perkara tindak pidana kepemilikan senjata api  rakitan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dasar Pertimbangan Hakim adanya disparitas dalam putusan atas perkara tindak pidana kepemilikan senjata api  rakitan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II meliputi pertama,  pertimbangan yuiridis diantaranya dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa. dan pasal-pasal dalam undang-undang yang terkait dan kedua, pertimbangan sosiologis meliputi hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dan ketiga, pertimbangan  filosofis  dimana  putusan  yang  mencerminkan  rasa  keadilan,  hukuman  yang diberikan kepada terdakwa dipandang terlalu rendah dinilai dari dampak dari perbuatan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; kondisi diri dari terdakwa. 2) Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam putusan atas perkara tindak pidana kepemilikan senjata api  rakitan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II sejalan dengan teori dasar pertimbangan hakim yang meliputi 1) faktor pada undang-undang itu sendiri, dalam hukum Indonesia belum mengatur pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan seluruh aspek, yang ditentukan oleh undang- undang hanyalah maksimum dan minimumnya, 2) faktor penegak hukum yakni semakin rendah tuntutan, maka semakin rendah pula putusan yang diberikan oleh Hakim, 3) faktor masyarakat dalam hal ini terdakwa, dan 4) faktor kebudayaan,, masyarakan masih memperhitungkan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

 

Kata Kunci:  disparitas, Putusan Pengadilan Negeri, Perkara tindak pidana, kepemilikan sejata api rakitan

 

 

 

Abstract:

The formulation of the problem in this study is 1) What is the basis for the judge's consideration of the disparity in the decision on the criminal act of possession of homemade firearms in the Sekayu Class II District Court?. 2) What factors caused the disparity in the decision on the criminal case of possession of homemade firearms at the Sekayu Class II District Court?. The research method used is empirical juridical research. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study, it shows that  1)  the  Judge's Basis  of  Disparity in  the  decision on  the  criminal act  of  possession of homemade firearms at the Sekayu Class II District Court includes first, juridical considerations including the indictment of the public prosecutor, witness testimony, and the defendant's statement. and  articles  in  related  laws  and  second,  sociological considerations include  mitigating  and aggravating matters. And third, philosophical considerations where decisions reflect a sense of justice, the punishment given to the defendant is considered too low, judging from the impact of the defendant's actions, the defendant's actions are disturbing the community; condition of the accused. 2) Factors that cause disparities in decisions on criminal cases of possession of homemade firearms at the Sekayu Class II District Court are in line with the basic theory of judges' considerations which include 1) factors in the law itself, in Indonesian law it has not set guidelines for judges to considering all aspects, which are determined by law only the maximum and minimum, 2) law enforcement factors, namely the lower the demands, the lower the verdict given by the judge, 3) community factors in this case the defendant, and 4) cultural factors, , the community still takes into account the magnitude of the losses incurred.

 

Keywords: disparity, District Court decisions, criminal cases, possession of assembled firearms

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Eddy Djunaidi Karnasudirdja, 2013, Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Narapidana, Jakarta

Satjipto Rahardjo. 2008, Bunga RampaiPermasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta

Mardjono Reksodiputro, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta

Moeljatno, 2013, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara,Jakarta

Arif Gosita, 2009, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta

Sudarto, 2011, Kapita Selekta Hukum

Pidana, Alumni, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.