PERANAN HAKIM DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI USIA ANAK DAN PERLINDUNGAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK TERKAIT PENGAJUAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI

Muhammad Iqbal, Holijah Holijah, Khalisah Hayatuddin

Abstract


ABSTRAK

Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkalan Balai terus meningkat setiap
tahunnya pasca perubahan batas minimal nikah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan perubahan batas
minimal nikah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah peranan Hakim
dalam mencegah perkawinan di usia anak dan perlindungan kepentingan terbaik anak terkait
pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Balai?, 2) Apakah faktor
penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Balai pasca
perubahan batas usia minimal perkawinan?. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Peranan Hakim dalam mencegah perkawinan di usia anak dan perlindungan
kepentingan terbaik anak terkait pengajuan perkara dispensasi kawin Di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai yaitu : Memberikan nasehat dan pandangan kepada orangtua dan anak terkait
konsekuensi perkawinan, Mengidentifikasi dasar keinginan menikah, Mencocokkan kesesuaian
fakta antara orangtua, Anak dan saksi di tahapan pemeriksaan perkara dan pembuktian,
Memberikan pertimbangan hakim yang terbaik dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin
bagi anak dan Menyelenggarakan penyuluhan hukum dilingkungan masyarakat yang berkenaan
dengan pencegahan perkawinan di usia anak serta aturan-aturannya yang berlaku di Indonesia dan
2)Faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai pasca perubahan batas usia minimal perkawinan meliputi : Meningkatnya
kenakalan remaja dan kehamilan diluar nikah di masa pandemic covid, Semakin rendahnya
pendidikan di masa pandemi covid, Semakin melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemic
covid. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perubahan batas minimal usia nikah yang pria dan
Wanita harus sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun.
Kata Kunci : Peranan Hakim, Penegakan, Perlindungan, Dispensasi Kawin


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Achmad Fauzan, selaku Pemohon yang

mengajukan permohonan dispensasi

kawin di Pengadilan Agama Pangkalan

Balai, pada tanggal 12 Juli 2022.

Ali Mursidi, selaku Advokat / Kuasa Hukum yang

beracara di Pengadilan Agama

Pangkalan Balai, pada tanggal 12 Juli

Chandra, Mardi 2021, Pembaharuan hukum

dispensasi kawin dalam system hukum

di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Hanitidjo, Ronny, Soemitro.2008, Metodologi

Penelitian Hukum dan Jurimetri,

Ghlmia Indonesia, Jakarta.

Lia Rachmatillah, selaku Hakim Pengadilan

Agama Pengadilan Agama Pangkalan

Balai, pada tanggal 8 Juli 2022.

Marshaal NG, Saipuddin Zahri, 2016, Intisari

Teori Hukum Pembangunan, Teori

Hukum Progresif, Teori Hukum

Integratif, Tunas Gemilang Press,

Palembang.

Lia Rachmatillah, selaku Hakim Pengadilan

Agama Pengadilan Agama Pangkalan

Balai, pada tanggal 8 Juli 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.