PERANAN HAKIM DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI USIA ANAK DAN PERLINDUNGAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK TERKAIT PENGAJUAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI
Abstract
ABSTRAK
Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkalan Balai terus meningkat setiap
tahunnya pasca perubahan batas minimal nikah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan perubahan batas
minimal nikah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah peranan Hakim
dalam mencegah perkawinan di usia anak dan perlindungan kepentingan terbaik anak terkait
pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Balai?, 2) Apakah faktor
penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Balai pasca
perubahan batas usia minimal perkawinan?. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Peranan Hakim dalam mencegah perkawinan di usia anak dan perlindungan
kepentingan terbaik anak terkait pengajuan perkara dispensasi kawin Di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai yaitu : Memberikan nasehat dan pandangan kepada orangtua dan anak terkait
konsekuensi perkawinan, Mengidentifikasi dasar keinginan menikah, Mencocokkan kesesuaian
fakta antara orangtua, Anak dan saksi di tahapan pemeriksaan perkara dan pembuktian,
Memberikan pertimbangan hakim yang terbaik dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin
bagi anak dan Menyelenggarakan penyuluhan hukum dilingkungan masyarakat yang berkenaan
dengan pencegahan perkawinan di usia anak serta aturan-aturannya yang berlaku di Indonesia dan
2)Faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai pasca perubahan batas usia minimal perkawinan meliputi : Meningkatnya
kenakalan remaja dan kehamilan diluar nikah di masa pandemic covid, Semakin rendahnya
pendidikan di masa pandemi covid, Semakin melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemic
covid. Ketidaktahuan masyarakat terhadap perubahan batas minimal usia nikah yang pria dan
Wanita harus sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun.
Kata Kunci : Peranan Hakim, Penegakan, Perlindungan, Dispensasi Kawin
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Achmad Fauzan, selaku Pemohon yang
mengajukan permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama Pangkalan
Balai, pada tanggal 12 Juli 2022.
Ali Mursidi, selaku Advokat / Kuasa Hukum yang
beracara di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai, pada tanggal 12 Juli
Chandra, Mardi 2021, Pembaharuan hukum
dispensasi kawin dalam system hukum
di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hanitidjo, Ronny, Soemitro.2008, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghlmia Indonesia, Jakarta.
Lia Rachmatillah, selaku Hakim Pengadilan
Agama Pengadilan Agama Pangkalan
Balai, pada tanggal 8 Juli 2022.
Marshaal NG, Saipuddin Zahri, 2016, Intisari
Teori Hukum Pembangunan, Teori
Hukum Progresif, Teori Hukum
Integratif, Tunas Gemilang Press,
Palembang.
Lia Rachmatillah, selaku Hakim Pengadilan
Agama Pengadilan Agama Pangkalan
Balai, pada tanggal 8 Juli 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.