ANALISIS HUKUM PERWALIAN ANAK DARI HUBUNGAN SEDARAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontruksi hukum perwalian anak hasil hubungan sedarah (incest) di Indonesia, dengan fokus pada pihak yang berhak menjadi wali dan mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis dengan pendekatan doctrinal terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta analisis yurisprudensi. Prinsip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dijadikan dasar petimbangan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil hubungan sedarah dikategorikan sebagai anak luar kawin sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dengan demikian, ibukandung merupakan wali utama dan alamu bagi anak tersebut. Apabila ibu tidak mampu, hak perwalian beralih ke keluarga ibu menurut hierarki yang ditentukan dalam hukum islam dan perdata. Ayah biologis tidak memiliki hak perwalian karena tidak ada hubungan nasab yang sah serta statusnya sebagai pelaku tindak pidana. Apabila keluarga ibu tidak memenuhi syarat, negara melaui pengadilan dapat menunjuk wali pengganti atau Lembaga sosial. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa system hukum Indonesia telah membangun kerangka perlindungan berlapis pagi anak hasil hubungan sedarah. Meskipun masih diperelukan penguatan koordinasi antara Lembaga serta penegasan norma untuk memberikan kepastian hukum yang lebih komperhensif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A1012201068, D. A. NIM. (2024). PELAKSANAAN PENUNJUKAN WALI ATAS ANAK ASUH PADA PANTI ASUHAN NURUL AMAL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA. Jurnal Fatwa Hukum, 7(2). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/78006
Anak, K., Lahir, Y., Perkawinan, D., Serta, S., Perkawinannya, P., Fatma, D., Rusli, B., & Adriaman, M. (2023). Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Serta Pembatalan Perkawinannya (Studi Putusan Nomor : 24/Pdt.sus/2021/PA pyh). SAKATO LAW JOURNAL, 1(1), 202–209. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/4108
Apta, A. E., Yudha, A., Dan, H., & Agustin, E. (2023). Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Sedarah. 6(1), 2721–8384. https://doi.org/10.20473/mi.v6i1.40106
El-Qanuny--------------------------------------------------, -----------------------------------------------------Jurnal. (2018). PERWALIAN ANAK DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 116–129. https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/elqanuniy/article/view/1831
Hukum, P., Anak, B., Lahir, Y., Dalam, P., Hak, P., Manusia, A., Agnetha, B., & Cahyaningtyas, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir di Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 593–605. https://doi.org/10.26623/JULR.V5I2.5723
Husin, Z. (2023). UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN SEDARAH (INCEST), DAMPAK DAN FAKTOR PENYEBABNYA: STUDI LITERATURE. Jurnal Thengkyang, 8(1), 20–29. https://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/169
Islam, U., Sultan, N., & Jambi, T. S. (2022). KEDUDUKAN HUKUM ANAK LAHIR DILUAR NIKAH DARI HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 35–45. https://doi.org/10.37876/ADHKI.V4I1.120
Lestari, D. L. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PERWALIAN DALAM PENGURUSAN IZIN JUAL HARTA ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI JEPARA.
Lino, I. T. (2021). PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH IBU KANDUNG DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 131–146. https://doi.org/10.24246/ALETHEA.VOL4.NO2.P131-146
Peran, ", Sebagai, P., Di, P., Pandemi, E., Sari, N. L., & Afifah, W. (2021). PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU PEMERKOSAAN HUBUNGAN SEDARAH (INCEST). Seminar Nasional Dan Call For Paper 2025 Dengan Tema “Inovasi Inklusif Gender Dalam Sociopreneurship” PSGESI LPPM UWP, 8(1), 328–340. https://doi.org/10.38156/GESI.V8I1.97
Putri, H. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga. Lex Renaissance, 6(1), 12–24. https://doi.org/10.20885/JLR.VOL6.ISS1.ART2
Rahmawati, I., & Rahmawati, I. (2023). Analisis Perspektif Maqashid Syari’ah pada Permohonan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/Pa.Yk Tentang Perwalian Anak Terhadap Hilangnya Kekuasaan Orang Tua. Jurnal Restorasi Hukum, 6(1), 66–88. https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.3000
Review, D. L. (2016). Pengaturan dan Pelaksanaan Perwalian oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Berdasar Hukum Perdata Indonesia (Studi Kasus di Panti Sosial Asuhan Anak Aisyiyah Semarang). Diponegoro Law Review, 5(3), 19346. https://www.neliti.com/publications/19346/
Setiani, A., & Ahmad, M. J. (2023). Perubahan Kedudukan Ayah Biologis dalam Perkawinan Anak k Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusii RI No. 46/PUU-VIII/2010. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 365–370. https://doi.org/10.5281/zenodo.10258584
Simanjuntak, M. M. (2022). Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Akibat Perkosaan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(3), 802–811. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/5956
Wahyudi, F., Pengadilan Agama Nanga Bulik Jalan Bukit Hibul Timur, H., & Perkantoran Pemda Lamandau Kalimantan Tengah, K. (2020). PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM PERKARA PERWALIAN ANAK. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 31(3), 368–383. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/44398
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i2.10420
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 AYANG AFIRA ANUGERAHAYU
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.