Analisis Yuridis Normatif Terhadap Penerapan Asas Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Abstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi yuridis penerapan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia melalui metode yuridis normatif. Fokus kajian meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia mengadopsi berbagai teori pertanggungjawaban seperti strict liability, vicarious liability, dan teori identifikasi, namun terdapat inkonsistensi normatif dalam merumuskan kriteria kesalahan korporasi. Implikasi penerapan asas kesalahan menunjukkan kompleksitas pembuktian, keterbatasan kapasitas penegak hukum, dan disparitas pemidanaan menjadi hambatan efektivitas penegakan hukum pidana korporasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi pengaturan dan penguatan kapasitas institusional untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku / Undang - Undang
Muladi, & Priyatno, D. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: edisi ketiga. Kencana.
Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.
Undang-Undang. (1999). Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1–20.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 19(19), 19.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2010). Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 9(1), 76–99.
B. Jurnal
Fatahillah Akbar, M. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 15. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3272
Ilham, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 21–39. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5371
Loqman, L. (2017). Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(3), 242. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no3.1145
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perkebunan Atas Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. SSRN Electronic Journal, 1(1), 1689–1699.
Prakarsa, R. S., Putri, N. S., Putri, W. A. E., & Rahayu, R. (2024). Asas- Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Puan Indonesia, 5(2), 701–706. https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.307
Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 240. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350
Pravifjayanto, M. R. (2025). Rekontruksi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1738
Rahmadhani, F. T., & Dauri. (2021). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis: Telaah Kejahatan Yang Diatur Kaidah Hukum Tertulis Korupsi. 5(1).
Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43
Sachruddin, Kadir, Y., & Bunga, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Negara, 2(3), 52–70.
Saipudin, L., HS., S., Rodliyah, & Wulandari, L. (2025). The Concept of Corporate Criminal Liability in the Indonesian Criminal Law System. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 45–53.
Satwika Narendra, Gde Made Swardhana, D. R. S. H. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi Berdasarkan Kesalahan Menurut Hukum Pidana. J-CEKI?: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 5290–5303.
Surasa, A., Pascasarjana, P., Ilmu, M., Islam, U., Sunan, N., Djati, G., & Bandung, K. (2020). Corporate Criminal Liability in Money Laundering Offences Islamic Law Perspective Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. XIV, 190–198.
Suud, A. K. (2023). Analisis Penerapan Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 153–162. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.153-162
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v4i1.10844
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Tubagus Ahmad Ramadan
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.


