HARMONISASI HUKUM TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERSPEKTIF SUBSTANSI STRUKTUR DAN BUDAYA HUKUM
Abstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditujukan untuk mencapai kesepakatan. Dalam rangka pembaharuan hukum yang diharapkan dapat memperbaiki sesuatu yang salah dalam sistem tersebut, Hukum Kepailitan Indonesia, khususnya konsep PKPU, perlu dilakukan suatu perubahan. Salah satu cara pembaharuan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan harmonisasi hukum.
The suspension of payment (PKPU) is addressed to reach an agreement. The practice showed there are many obstacles towards an agreement performance. Hence, it is necessary for a legal reform, by conducting the legal harmonization into PKPU concepts. The comparative evaluation of this legal harmonization is the Indonesian Legal Culture.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.
Bettwy, Samuel W. Western Philosophies of Law: The Civil Law. California, USA: Thomas Jefferson School of Law
Dimyati, Khudzaifah. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, diterjemahkan oleh M. Khozim dari buku The Legal System: A Social Science Perspective, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.
Frier, Bruce. American Philological Association Classical Resources Series: A Casebook on the Roman Law of Delict, Atlanta, USA: Scholars Press, 1989.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia, Cianjur: the Institute for Migrant Rights Press (IMR Press), 2013.
Moeliono, Tristam P. “Perlukah Kita Mempertanyakan Kembali Gagasan Unifikasi Hukum Nasional”, Erawaty, Elly, Bayu Seto Hardjowahono dan Ida Susanti, Beberapa Pemikiran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia: Liber Amicorum Untuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono, SH, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Stein, Peter, Roman Law in European History, New York, USA: Cambridge University Press, 2007.
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5465
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Syarif Askolani, Serlika Aprita, Atika Ismail
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.