IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 TERHADAP PENCURIAN DI PERUSAHAAN RITEL (STUDI KASUS POLSEK ILIR BARAT I)
Abstract
Yang jadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang tindak pidana pencurian bahan bahan pokok yang ada di Ritel kota palembang Faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 di Kepolisian Sektor Ilir Barat I kota Palembang Jenis penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris. Adapun jenis data yang digunaan penelitian ini adalah data premier dan data skunder. Data premier yaitu data yang di peroleh dari hasil penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini Polsek Ilir Barat I Palembang.Bahan skunder yaitu data hasil penelitian kepustakaan (Library Research).Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang tindak pidana pencurian bahan bahan pokok yang ada di Ritel kota Palembang. Peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 telah diterapkan oleh kepolisian kota besar Palembang khusunya diwilayah keplosian sektor ilir barat I, terutama terhadap pelaku pencurian yang dilaukan di ritel, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Dalam Denda KUHP, namun demikian peraturan Mahkamah Agung tersebut banyak menimbulkan kontroversi pro dan kontra sebab dengan adanya Perma ini Pelaku Pencuri dapat perlindungan dan membuat pelaku tidak jerah dengan sanksi tersebut, hal tersebut membuat pemilik Perusaan sangat di rugikan dengan pelaku yang sering melakukan Pencurian namun baru tertangkap tangan sehingga meski dari pengembangan pihak korban tidan kepolisian tidak bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai .Faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 di Kepolisian Sektor Ilir Barat I kota Palembang. Dalam menerapkan peraturan mahkamah agung nomor 02 tahu 2012 di lapangan banyak terdapat kendala antara lain Belum semua apparat penegak hukum memahami tentang implementasi dari peraturan mahkamah agung tersebut, sehingga penegak hukum masih melaukan proses seperti tindak pidana biasa Peraturan Mahkamah Agung tersebut belum ditindak lanjuti oleh Kepolisian republik Indonesia dengan petunjuk pelaksana (JUKLAK) dalam menerapkannya sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda Pihak yang dirugikan berkeberatan terhadap peraturan mahkamah agung tersebut, karena tidak akan menimbulka afek jera kepada pelaku pencurian di Ritel atau pasar swalayan.
The problem in this study is how to implement Supreme Court Regulation Number 02 of 2012 concerning the crime of theft of basic commodities in Palembang City Retail. used in this thesis is a type of empirical normative legal research. The types of data used in this research are premier data and secondary data. Premier data, namely data obtained from the results of direct research into the field, in this case the Ilir Barat I Palembang Police. Secondary materials, namely library research results. in the retail city of Palembang. Supreme Court Regulation number 02 of 2012 has been implemented by the big city police of Palembang, especially in the Ilir Barat I sector police area, especially against perpetrators of theft committed at retail, Supreme Court Regulation (Perma) Number 02 of 2012 concerning Adjustment of Limits for Misdemeanor Crimes and Numbers in Fines for the Criminal Code, however, the Supreme Court regulation raises many pro and con controversies because with this Perma the thieves can protect and make the perpetrators not frustrated with these sanctions, this makes the owner of the company very disadvantaged by the perpetrators who often commit theft but are only caught hands so that even though the development of the victims and the police cannot enforce the law accordingly. Factors inhibiting the implementation of Supreme Court Regulation number 2 of 2012 in the Ilir Barat I Sector Police in the city of Palembang. In implementing the Supreme Court regulation number 02 of 2012 in the field there are many obstacles, including not all law enforcement officials understand the implementation of the supreme court regulations, so law enforcement is still carrying out the process like an ordinary crime. The Supreme Court regulations have not been followed up by the Republican Police. Indonesia with implementing guidelines (JUKLAK) in implementing it so that it creates a different understanding. The aggrieved party objects to the supreme court regulation, because it will not create a deterrent effect on the perpetrators of theft in retail or supermarkets.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akseleran. “ Pengeritan, Fungsi dan Jenis Rittel”, melalui https://www.akseleran.go.id,
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Anistia Ratenia Putri Siregar. “Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana”, melalui https://jurnal.usu.ac.id
Anonim.“Peraturan Mahkamah Agung”, melalui,http://jubahhukum.blogspot. co.id/2017/03/ peraturan-mahkamah-agung.html
Aufalawyer. “Kontroversi Perma Nomor 02 Tahun 2012”,https://nasima.wordpress.com
Cy’s, “Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp”, melalui http://yessyanjani.blogspot.co.id/2012/03/pro-dan-kontra-peraturan-mahkamah-agung.html
E.Y Kanter dan S.R Sianturi. 1986. Asas - Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTH.
Feelinbali. “Delik Formil dan Delik Materiil”, melalui. https://feelinbali.blogspot.com.
Hsbc. “memahami apa itu bisnis ritel”, melalui http://www.hsbc.go.id.
Hukum Online. “tindak pidana ringan”, melalui http://www.hukum online.com.
Fitrotin Jamilah. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Dunia Cerdas.
Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Kuhp Terhadap Rasa Keadilan Pihak Korban Yang Pelakunya Tidak Ditahan, melalui: https://media.neliti.com/media/publications/10603-ID-analisis-terhadap-peraturan mahkamah-agung-nomor-2-tahun-2012-tentang-penyesuaia.pdf,
Hasbullah F. Sjawie. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Gro.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan Mahkama Agung Nomor 02 Tahun 2012.
Leden Marpaung. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafik.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Mochtar Kusumaatma Atmadja & Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni.
Muladi & Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
M. Nurul Irfan. 2011. Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
P.A.F. Lamintang, 1996. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.
Peraturan Mahkamah Agung no 02 tahun 2012 Pengadilan Negeri. “menerbitkan perma”, melalui http://www.pn-palopo.go.id.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Salim. 2010. Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Suharto, Jonaedi Efendi. 2013. Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Kencana
Wirjono, Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5591
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Bernika Resvia, Yudistira Rusydi, Hasanal Mulkan
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.