PERLINDUNGAN SUBJEK HUKUM DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Hakekat dari hak privasi terhadap data pribadi adalah hak kosntitusional warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUDNRI Tahun 1945 khususnya pada pasal 28 huruf G ayat (1). Bentuk perlindungan hukum terhadap data sebagai privasi di Indonesia saat ini menerapkan beberapa pasal yang tersirat mengatur mengenai data pribadi. Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan khusus yang menjadi dasar hukum perindungan data pribadi sehingga saat ini Indonesia memiliki kekosongan norma. Hak konstitusional adalah kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Tetapi, saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah menemukan hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.
The essence of the right to privacy over personal data is the constitutional rights of Indonesian citizens which have been regulated in the 1945 UUDNRI especially in article 28 letter G paragraph (1). The form of legal protection for data as privacy in Indonesia is currently implementing several articles that imply regulating personal data. Indonesia does not yet have specific laws and regulations which form the legal basis for personal data protection, so currently Indonesia has a void of norms. Constitutional rights are obligations of a state towards its citizens. In Indonesia, there are currently many legal issues that involve misusing someone's personal data for personal gain. However, currently the handling of these legal issues has not been maximized due to the absence of norms in legal protection of personal data. The purpose and focus of this research is to find out the nature of legal protection of personal data as a right to privacy and forms of legal protection of personal data as a right to privacy in Indonesia. The research method used in this study is normative juridical, through a conceptual approach. The results of this study are that the essence of legal protection of personal data as a right to privacy is a constitutional right of citizens. Indonesia does not yet have statutory regulations which form the legal basis for the protection of personal data. Therefore, in the legal protection of personal data, Indonesia is experiencing a void of norms so that it cannot optimally protect citizens' personal data.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, SF, 2018, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum DiIndonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4.
Aswandi, R, Putri R, Muhammad S, 2020, “Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS), Jurnal Legislatif, Vol. 3 No.2.
Cynthia H, 2018, “Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, Vol.9 No.2.
Erna, P 2019, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to Peer Lending)”, Majalah Hukum Nasional, No.2.
Latumahina, RE, 2014, “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya”, Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol.3, No. 2.
Sautunnida, L, 2018, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No.2.
Sugeng, 2020, Hukum Telematika, Jakarta, Prenadamedia Group, Hal. 66
Syaifudin, A, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak di dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)”, Jurnal Dinamika, Vol.26 No.4.
Wirjono, Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5599
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 M. Rizky Wijaya, Nur Husni Emilson, Koesrin Nawawi
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.