Restoratif Justice Tindak Pidana Laka Lantas Perwujudan Asas Keadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Abstract
Penelitian ini membahas upaya restorative justice atas tindak pidana sedang kecelakaan lalu lintas Bus Medan jaya versus Sepeda motor di Gunung Sugih – Lampung Tengah pada tahun 2020. Penyelesaian melalui nonlitigasi dengan keluarga korban dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak. Kesepakatan perdamaian menjadi pertimbangan untuk menghentikan penyidikan. Dari hasil penelitian, pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas Bus Medan jaya Versus Sepeda motor di Gunung Sugih – Lampung Tengah memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, kepustakaan, dan dokumen. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas hukum pada implementasi hukum mendorong proses nonlitigasi untuk mengembalikan pelaku dan korban kembali ke sosial masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
paper
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.5900
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.