Restoratif Justice Tindak Pidana Laka Lantas Perwujudan Asas Keadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, Yuda Widodo, Muntako Muntako, Muhiran Muhiran

Abstract


Penelitian ini membahas upaya restorative justice atas  tindak pidana sedang kecelakaan lalu lintas Bus Medan jaya versus Sepeda motor di Gunung Sugih – Lampung Tengah pada tahun 2020. Penyelesaian  melalui nonlitigasi dengan keluarga korban dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak. Kesepakatan perdamaian menjadi pertimbangan untuk menghentikan penyidikan. Dari hasil penelitian, pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas  Bus Medan jaya Versus Sepeda motor di Gunung Sugih – Lampung Tengah memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, kepustakaan, dan dokumen. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas hukum pada implementasi hukum mendorong proses nonlitigasi untuk mengembalikan pelaku dan korban kembali ke sosial masyarakat.


Keywords


Kata kunci: tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, restorative justice, mediasi, Sosiologis Jurisprudance

Full Text:

PDF

References


paper




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.5900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Deddi Fasmadhy Satiadharmanto



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.