ANALISIS HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK KEBUN KARET DENGAN PENYADAP KARET DI DESA KOTA BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

memo Naufal Othman, Abdul Hamid Usman, Yudistira Rusidi

Abstract


Abstrak. Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet di Desa Kota Baru, Kecamatan  Penukal  Utara,  Kabupaten  Penukal  Abab  Lematang  Ilir.  Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis   (empiris)   atau   observasi   (Observational   research)   yang   bersifat deskriptif analisis, sedangkan untuk teknik pengumpul data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab   Lematang   Ilir   dilakukan   masih   menggunakan   hukum   adat   dengan pembagian masing-masing 50%, tanpa perjanjian tertulis dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat disimpulkan, yaitu : dilakukan secara kekeluargaan dan menjatuhkan sanksi terhadap penyadap karet berupa diberhentikan menyadap kebun karet tersebut. Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan para pihak tersebut, maka penyelesaian sengketa dibantu oleh pihak ketiga yaitu Kepala Desa. Kepala Desa bertindak selaku hakim perdamaian desa netral, yang membantu dua pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau cara mufakat.

 

Kata kunci: Hukum Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Karet, Desa Kota Baru


Keywords


Kata kunci: Hukum Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Karet, Desa Kota Baru

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta, Liberty, 2010.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000. Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tersito, Bandung, 1990.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2020.

Fifik Wiryani, Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan, Setara Press, Malang, 2018.

Handri Raharja, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2009. Hazairin, Hukum dan Susilaan, Universitas Indonesia, Jakarta, 1952.

Helien Budiono, Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Hilman Hadikusumo, Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019. J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Joni Emirzon, Dasar-Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Universitas Sriwijaya, Palembang, 1998.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan Oleh Soedharyo Soimin, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989. M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Muhammad Alif, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume. 3, 2015.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Moch. Isnaeni, Seberkas Diorama Hukum Kontrak, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2018.

Rizki Sukma Hapsi, Perjanjian Baku Dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

R. M. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1988.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Keenam, Putra A Bardin, Bandung, 1999.

R. Soeroso, Perjanjian Dibawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. R. Subekti(1), Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

....................., Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan Ke-31, Intermasa, Jakarta, 2003. Salim H. S, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1978.

Sri Lestari Rahayu, Mulyanto, Anti Mayastuti, Penguatan Fungsi Kepala Desa sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat di Desa, Jurnal Yustisia, Volume 5, Nomor 2, 2016.

Sri Soedewi Masyachon Sofyan (1), Hukum Perjanjian, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980

Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Wierjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju, Bandung, 2000.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.6208

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 memo Naufal Othman



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.