RESIKO PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SECARA SEPIHAK
Abstract
. Judul postingan ini adalah “Resiko Pembatalan Perjanjian Sewa-Menyewa Secara Sepihak” Tujuan Pasal ini adalah penentuan akibat hukum dari wanprestasi menyewa sepeda motor Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu, pendekatan yang membahas hukum dan peraturan yang berlaku. Kesimpulan dari dokumen ini dibentuk oleh konsekuensi hukum dari kelalaian Menurut KUH Perdata, itu mengikat pembeli Pembayaran kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1234), penarikan kontrak jika tugas saling menguntungkan (Pasal 1266), pengalihan risiko (Pasal 1237) dan Pemutusan kontrak dan kompensasi (Pasal 1267).
Keywords
Perjanjian, Sewa-Menyewa, Pembatalan Perjanjian
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.6489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ledy wila Yustini, Eliza Pricilia
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.