PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM

M Novrianto, Antoni Antoni

Abstract


Abstrak. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat diperlukan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode hukum normatif, dimana semua bahannya lebih mengacu pada norma hukum dalam peraturan hukum, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder menyelidiki masalah sehingga sesuai dengan hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum. dengan teknik normatif dan kaitannya dengan penelusuran literatur, sehingga nantinya dapat diperoleh hasilnya berupa kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya KDRT menunjukkan adanya ketimpangan posisi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikologis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.

Keywords


Hak Korban, Kekerasan, Perlindungan

Full Text:

PDF

References


Angkasa, “Kedudukan Korban Dalam Distem Peradilan Pidana”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang, 2003.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Elli Nurhayati, “Pedoman untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan”, Yogyakarta: Rifka Annisa, 2000.

Hisyam Syafuddin Dkk, “Perlindungan Bagi Korban”, (Menggugat Budaya Patriarki), cet. I, Yogyakarta: Pusat Penelitian UGM, 2001.

M. Hasbi Ash-Shiddiqie, “Filsafat Hukum Islam”, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Makhrus Munajat, “Hukum Pidana Islam di Indonesia”, Yogyakarta, Teras, 2009.

Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

Rahmat Hakim, “Hukum Pidana Islam”, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Rena Yulia N, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum, Volume Xx No. 3 Juli ± September 2004

Sita Aripurnami, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000.

Sylvia Amanda & Dian Puji Simatupang, Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kdt di Tangerang selatan, STAATRECHT: Indonesian Constitutional law journal, Vol.3 No.1, 2019.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, “Himpunan Penmdang-undangan RI Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Bandung: Nuansa Aulia, 2005.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.6519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 M Novrianto, Antoni Antoni



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.