IMPLEMENTASI TERHADAP TIPOLOGI PENCUCIAN UANG TERKAIT TINDAK PIDANA BIDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 222/Pid.Sus/2020/PT DKI)

Riski Syandri Pratama, Dwi Putri Melati, Ino Susanti

Abstract


Abstrak: Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Perkembangannya Tindak Pidana Pencucian Uang semakin hari menjadi semakin kompleks, dimana perkembangannya telah dilakukan dengan melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin bervariatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Peningkatan jumlah transaksi dari waktu ke waktu pada bidang ekonomi merupakan faktor pendorong yang sangat besar terhadap timbulnya beberapa bentuk kejahatan baru seperti pada kejahatan di bidang perbankan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan melalui Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah inkracht van gewisjde terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 222/Pid.Sus/2020/PT DKI dan data pendukung sekunder serta tersier.

Terdakwa GW latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui investasi pada perusahaan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia/Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Tahapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa melalui placement&layering. Implementasi terhadap tipologi pencucian uang terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan PPATK dalam analisa yang dilakukan melalui riset tipologi sudah baik. Berkembangnya teknologi dan informasi, terdapat tren baru dari variabel pembentuk tipologi seperti penggunaan jasa keuangan Fintech dan Market Place. Dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan tren baru penggunaan jasa keuangan Fintech dan Market Place belum terlihat dari modus yang digunakan oleh terdakwa, penggunaan teknologi baru terlihat sebatas pada underline Tindak Pidana Perbankan menggunakan investasi berupa trading forex.

Kata kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan, Tipologi

 

Abstract: The advancement of information technology and financial globalization has led to the increasing globalization of the trade of goods and financial flows of services. The development of money laundering crimes is becoming more complex over time, where it has evolved by crossing jurisdictional boundaries and employing increasingly diverse methods, utilizing institutions outside the financial system. The increase in the number of transactions over time in the economic field is a significant driving factor for the emergence of various new forms of crimes, such as in the banking sector. The approach to this research problem uses a normative and empirical juridical approach. The data sources used in this research include primary data, which is obtained directly from research conducted in the field through the Decision of Money Laundering Case with the inkracht van gewisjde related to the Decision of the High Court Number: 222/Pid.Sus/2020/PT DKI and secondary and tertiary supporting data.

The defendant, GW, with a background as a private sector employee, engaged in fundraising from the public through investments in companies without the necessary business permits from Bank Indonesia/Commodity Futures Trading Regulatory Agency. The stages of money laundering committed by the defendant involved placement and layering. The implementation of anti-money laundering typologies related to banking crimes conducted by PPATK (Financial Transaction Reports and Analysis Center) in the analysis conducted through typology research is good. With the advancement of technology and information, there are new trends in the variables that form these typologies, such as the use of Fintech and Market Place financial services. Based on the decision of the High Court of Jakarta related to the new trend of using Fintech and Market Place financial services, it does not seem to be reflected in the methods used by the defendant; the use of new technology appears to be limited to underlying banking crimes involving forex trading.

Keywords: Money Laundering Offense, Banking Offense, Typology


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amrani, Hanafi. Hukum Pidana Pencurian Uang: Perkembangan Rezim AntiPencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana, dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Kebijakan Hukum dan Kebijakan Penanggulan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Arrasjid, Chainur. Hukum Pidana Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Cox, Dennis. Handbook of Anti Money Laundering,. West Sussex: Willey, 2014.

Hatta, Mohammad. Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian: Titik Singgung Perkara Pidana Dengan Perkara Perdata dan Tindak Pidana Ekonomi, Cetakan I. Yogyakarta: Calpulis, 2016.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Kristian dan Yopi Gunawan. Tindak Pidana Perbankan Dalam Proses Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Madinger, John. Money Laundering :A Guide For Criminal Investigators. New York: CRC Press, 2012.

Shomad, Tisadini dan Abd. Hukum Perbankan. Depok: Kencana, 2019.

Sobana, Dadang Husein. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Memepngaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Suadi, Anwar. Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Sugianto, Fajar. Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-Ekonomian tentang Hukum, Seri Kesatu, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,, 2014.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, . Jakarta: Sinar Grafika, , 2014.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Riski Syandri Pratama, Dwi Putri Melati, Ino Susanti



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.