HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PEMBELAAN HUKUM SESUAI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 006/PUU-II/2004

Lina Maulidiana, Ujang Bambang Adriyanto, Andrew Carlos Alamanzo

Abstract


ABSTRAK : Dalam mengetahui imunitas advokat pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan menganalisis hak imunitas advokat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004. Kewajiban seorang advokat untuk melindungi kliennya semaksimal mungkin adalah bagi seorang advokat untuk mencari upaya hukum yang tersedia dan jalan yang menguntungkan kliennya dari segala kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya, terlepas dari upaya terbaik, intelektual, kemampuan, profesional dan pribadi, Professional dan komitmen.  Penelitian hukum yang berjudul dengan hak imunitas Advokat dalam pembelaan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang tertulis ke dalam norma hukum/Undang-Undang, kemudian penelitian hukum menempatkan hukum sebagai suatu sistem pembentuk norma. Metode atau alat untuk mengumpulkan data dengan metode dokumentasi yang dapat membantu dan sebagai penelaah kualitatif bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak imunitas advokat dari tanggung jawab dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak lepas dari alasan hukum, bahwa sebelum Undang-Undang Advokat diterbitkan, keberadaannya dalam menghadapi pelanggaran hukum ketika menjalankan kekuasaan, karena Undang-Undang tidak memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan praktiknya, namun setelah terbitnya pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi, hakimunitas advokat diperpanjang di luar pengadilan ketika pelaksanaan hak telah memberikan hak imunitas atau imunitas hukum pada Advokat yang berpraktik. 

Kata kunci: Hak imunitas, Pembelaan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi.

ABTRACT:In knowing the immunity of advocates after the decision of the Constitutional Court and analyzing the right to immunity of advocates based on the decision of the Constitutional Court Number 006/PUU-II/2004. The obligation of an advocate to protect his client as much as possible is for an advocate to seek available legal remedies and ways that benefit his client from all losses incurred by his client, regardless of his best efforts, intellectual ability, professional and personal, professional and commitment. Legal research entitled Advocate immunity in legal defense after a Constitutional Court ruling is normative legal research, normative legal research is legal research written into legal norms/laws, then legal research places law as a system of forming norms. A method or tool for collecting data with a documentation method that can help and as a qualitative reviewer of library materials. The results of this study indicate that the advocate's right to immunity from responsibility in Article 16 of Law Number 18 of 2003 concerning Advocates cannot be separated from legal reasons, that before the Advocate Law was issued, its existence in facing violations of the law when exercising power, because the Law does not provide legal protection for advocates who carry out their practice, but after the issuance of article 16 of Law Number 18 of 2003 and the decision of the Constitutional Court, the advocate's judgeunity was extended outside the court when the exercise of rights has given the right of immunity or legal immunity to practicing advocates.

Key-words: Immunity right, Legal Defense, Constitutional Court Decision


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, cet. Kedua.

Khambali, Muhammad, ‘Hak Imunitas Advokat Tidak Tak Terbatas’, Cakreawala Hukum, 1 (2017), 18–29

--------, 2005, Sistem Peradilan Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Lensa Hukum, Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta), 1: 46-61.

Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Deepublish, 2019), hlm. 3.

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), hlm. 39.

Sri Soeprapto Wirodiningrat, tanpa tahun, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 169-170.

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Media Perkasa.

Waluyo, Bambang, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)

Peraturan Lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 006/PUU-II/2004

Jurnal

Melati, Dwi Putri, ‘Peranan Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, 4.1 (2023), 27–41

Oey, Valentino Wanita Wisnu Ayu Dewanto, Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2020- juli 2020. Ida Wayan Dharma Punia Atmaja , I Wayan Suardana, A.A Ngurah Wirasia, Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Sri Ayu Sukmawati Loi dan Dian Adriawan, “Tinjauan Yuridis Menganai Hak Imunitas Seorang Advokat Yang Melakukan Tindakan Obstruction of Justice Dalam Perkara Korupsi (Contoh Putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No. 1, 2020, hlm. 705-706.




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8256

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lina Maulidiana, Ujang Bambang Adriyanto, Andrew Carlos Alamanzo



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.