ARBITRASE DAN KESEIMBANGAN ANTARA KEADILAN DAN EFISIENSI: PERSPEKTIF AL-QUR'AN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi landasan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang mencakup mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits.[1] Fokus utama penelitian ini adalah untuk menemukan model-model Penyelesaian Sengketa yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah model studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian.[2] Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW dan sahabat, praktik penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) telah ditemukan. Hal ini terbukti dengan temuan landasan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dari Al-Qur'an dan Hadits. Selain itu, nabi Muhammad SAW terlibat dalam negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam perjanjian hudaibiyah.[3] Beliau juga berperan sebagai mediator dalam mendamaikan perselisihan antara dua orang dari kalangan ansor terkait hak kebendaan. Selain itu, penelitian menemukan bahwa nabi Muhammad SAW mendukung praktik arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.[4]
Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Al-Qur'an, Al-Hadits
Abstract. This research aims to explore the basis of Alternative Dispute Resolution (APS) which includes mediation, negotiation, conciliation and arbitration in Islamic law, which is sourced from the Al-Qur'an and Al-Hadith. The main focus of this research is to find the Dispute Resolution models used during the time of the Prophet Muhammad. The research method used is a library study model with a descriptive qualitative approach, relying on books, articles, journals and textbooks as sources of research data. The research results show that during the time of Rasulullah SAW and his friends, the practice of resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS) was discovered. This is proven by the findings of the basis for negotiation, mediation, conciliation and arbitration from the Al-Qur'an and Hadith. Apart from that, the Prophet Muhammad SAW was involved in negotiations with Suhail Bin 'Amr as a negotiator for the polytheists in the Hudaibiyah agreement. He also played a role as a mediator in reconciling a dispute between two members of the Ansor regarding property rights. In addition, research found that the Prophet Muhammad SAW supported the arbitration practice carried out by Abu Syuraikh and Sa'ad Bin Muadz.
Keywords: Alternative Dispute Resolution, Al-Qur'an, Al-Hadith
[1] Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam) | Fatkhurakman | JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)
https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JHES/article/view/17058
[2] Studi Kepustakaan adalah: Tujuan, Sumber, Metode dan Jenis
Studi Kepustakaan adalah: Tujuan, Peran, Sumber, Strategi, Metode dan Jenis - Studi kepustakan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun https://www.gurupendidikan.co.id/studi-kepustakaan/
[3] https://kemenag.go.id/read/napak-tilas-perjanjian-hudaibiyah-glx4
[4] Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. (2002). Sahih Al-Bukhari. Riyadh: Darussalam.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an:
QS. Al-Hujurat (49): 9-10: Ayat ini menekankan pentingnya mendamaikan dua pihak yang bersengketa dengan adil dan menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk mencapai perdamaian dan persaudaraan.
QS. An-Nisa (4): 35: Ayat ini menjelaskan tentang peran hakam dalam menyelesaikan sengketa antara suami istri.
QS. An-Nisa (4): 58: Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam menetapkan hukum.
QS. Al-Ma'idah (5: 8): Ayat ini menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang kebencian atau kecintaan pribadi.
QS. Al-Baqarah (2: 188): Ayat ini mengingatkan pentingnya menjauhi cara-cara batil dalam penyelesaian sengketa dan mencari keadilan yang sesungguhnya.
QS. An-Nur (24: 27-28): Ayat ini menunjukkan pentingnya menghormati hak dan privasi orang lain, yang merupakan aspek penting dalam keadilan dan penyelesaian sengketa secara damai.
Buku:
"Arbitrase Syariah: Teori dan Praktik" oleh Dr. Hj. Siti Khodijah, M.Si. Buku ini membahas secara komprehensif tentang arbitrase dalam hukum Islam, termasuk peran hakam dalam proses mediasi.
"Hukum Mediasi dan Arbitrase di Indonesia" oleh Prof. Dr. M. Yahya Komar, S.H., M.H. Buku ini membahas tentang hukum mediasi dan arbitrase di Indonesia, termasuk peran hakam dalam kedua proses tersebut.
"Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Indonesia" oleh Dr. Surya Suharsono, S.H., M.H. Buku ini membahas tentang berbagai metode penyelesaian sengketa non-litigasi di Indonesia, termasuk peran hakam dalam mediasi dan arbitrase.
Jurnal:
"Peran Hakam dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga di Indonesia" oleh Dr. Hj. Nurul Hidayati, M.H.** Jurnal ini membahas tentang peran hakam dalam menyelesaikan sengketa keluarga di Indonesia, dengan fokus pada peran mereka dalam memfasilitasi dialog, negosiasi, dan mediasi.
"Efektivitas Mediasi dengan Hakam dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama X" oleh Yuniar Sari, S.H., M.H.** Jurnal ini membahas tentang efektivitas mediasi dengan hakam dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama, dengan fokus pada peran hakam dalam memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara suami dan istri.
"Peran Hakam dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana" oleh Bambang Waluyo, S.H., M.H.** Jurnal ini membahas tentang peran hakam dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, dengan fokus pada peran mereka dalam memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.
Website:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): https://baniarbitration.org/
Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/
Jurnal Hukum Islam: https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum
Sumber Lainnya:
Studi Kepustakaan: http://repository.stiedewantara.ac.id/1868/5/BAB%20III.pdf
Napak Tilas Perjanjian Hudaibiyah: https://ropeg.kemenag.go.id/dispakati/
Sahih Al-Bukhari: https://darussalam.com/sahih-al-bukhari-9-vol-set/
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam): https://jurnal.um-palembang.ac.id/
DOI: 10.25041/fiatjustisia: [URL yang tidak valid dihapus]
Alasan Arbitrase Adalah Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis: https://siplawfirm.id/arbitrase-sebagai-penyelesaian-sengketa-bisnis-global/?lang=id
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v2i2.8486
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sama'un - Sama'un, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.