Menutup Celah Kejahatan Dalam Keuangan Islam; Tinjauan Kritis Kelemahan Regulasi Perbankan Syariah

Syah Awaluddin, Mar'atun Shalihah, Putri Nabila Husein

Abstract


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan landasan hukum utama dalam pengembangan industri keuangan Islam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini masih menyisakan berbagai celah yang berpotensi menjadi celah kejahatan finansial dan menghambat efektivitas dan daya saing perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam undang-undang tersebut serta menganalisis dampaknya terhadap praktik keuangan Islam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kritis, penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi celah potensi terjadinya kejahatan finansial, seperti batas maksimun penyaluran dana dan pengelolaan risiko, kerahasiaan bank yang menghambat investigasi, dan ketidakjelasan sanksi hukum terhadap pelanggaran prinsip syariah. Temuan ini mengindikasikan perlunya revisi undang-undang guna memperkuat fondasi hukum perbankan syariah yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kejahatan keuangan global.

Keywords


Kejahatan Finansial, Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Keuangan Islam, Regulasi

Full Text:

pdf

References


A. Buku

Gasiorkiewicz, Lech, and Jan Monkiewicz. 2020. Innovation in Financial Services: Balancing Public and Private Interests. Routledge

Muhammad Arif Alghifari, 2022. Pencucian Uang Nasabah Melalui Transaksi Pada Bank Syariah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Reynolds, Quentin. 1999. I, Willie Sutton. Macmillan

Solomon, Jill. 2020. Corporate Governance and Accountability. John Wiley & Sons

.

B. Jurnal

Amanda Naurah, Rachmania Isnaini Ardhi, dan Yasinta Rizki Shifanin (Divisi Pembiayaan dan Perbankan) Peran Ojk Terhadap Kejahatan Digital Perbankan: Studi Kasus Serangan Siber Bank Syariah Indonesia, business law community, Fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, Peran OJK terhadap Kejahatan Digital Perbankan: Studi Kasus Serangan Siber Bank Syariah Indonesia – Business Law Community FH UGM

Bahtiar, Bahtiar, Efridani Lubis, and Hapendi Harahap. “Pengaturan Kaidah Manajemen Risiko Atas Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowfunding) Untuk Pengembangan UMKM Di Indonesia.” Jurnal Hukum Jurisdictie 3, no. 2 (December 20, 2021): 65–98. https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.49.

Kholil, Muhdi. “ISU GLOBAL PEREKONOMIAN ISLAM: Telaah Kritis Terhadap Tata Kelola Dan Aktivitas Lembaga-lembaga Keuangan Islam.” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 1, no. 2 (March 22, 2016): 111. https://doi.org/10.21927/jesi.2011.1(2).111-131.

Latifah, Dinda Pradina Nasution, Asrawi Fahmi Mingka, M. Iqbal, Pengaruh Self-Assessment Good Corporate Governance Terhadap Return On Asset (Roa) Pada Sektor Perbankan Syariah Yang Terdaftar Di Bei 2015-2022, Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDa) Vol.4 / No.2. 109-120, Juli 2024 Doi : 10.30739/jpsda.v4i2.2926

Leonard Tiopan Panjaitan, “Analisis Penanganan Carding Dan Perlindungan Nasabah Dalam Kaitannya Dengan Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008,” InComTech Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer 3, no. 1 (February 27, 2017): 1, https://doi.org/10.22441/incomtech.v3i1.1111.

Miftah Idris, “Kerahasiaan Bank Suatu Tinjauan Dalam Aturan Hukum Perbankan Syariah Di Indoesia,” Al-Amwal Journal of Islamic Economic Law 1, no. 1 (May 20, 2019): 1–29, https://doi.org/10.24256/alw.v1i1.624

Muhamad Turmudi, “Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah,” Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 1, no. 1 (June 1, 2016): 95, https://doi.org/10.31332/lifalah.v1i1.477.

None Muhammad Syahrul Hidayat, “Mengurai Potensi Ekonomi Syariah Sebagai Solusi Krisis Keuangan Global: Kajian Mendalam Melalui Studi Literatur,” ALAMIAH Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah 4, no. 02 (July 1, 2023): 21–25, https://doi.org/10.56406/jurnalalamiah.v4i02.220.

Nurwahjuni Nurwahjuni and Abd Shomad, “Four Eyes Principle Dalam Pengelolaan Risiko Kredit Pada Bank,” Yuridika 31, no. 2 (August 24, 2017): 273, https://doi.org/10.20473/ydk.v31i2.4844.

Syahraeni, Nur Hikmah, dan Sitti Nikmah Marzuki, Kasus Penipuan Di Perbankan Syariah: Analisis Fraud Internal Dan Implikasinya Terhadap Kepercayaan Nasabah. Vol. 6 No. 1 (2024): September Ejournal Lantabur




DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9523

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syah Awaluddin, Mar;atun Shalihah, Putri Nabila Husein



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.