STUDI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 SEBAGAI PAYUNG HUKUM REVITALISASI PENYULUH PERTANIAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUASIN)

Rahidin Haji Anang, Harniatun Iswarini, Yutika Latasari

Abstract


 

ABSTRACT

 

The purpose of this research is to know the implementation of Law Number 16 Year 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency and to know the obstacles in the implementation of Law Number 16 Year 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency then to know response agricultural extension workers  and farmers with the implementation of Law Number 16 of 2006 as Basic Law of Revitalization of Agricultural Extension Case in Banyuasin Regency.  This research was conducted in Banyuasin Regency, South Sumatera Province.  The research method used is Case Study method, for sampling method used Purposive Sampling, Simple Random Sampling and Accidental Sampling method.  Data collection methods used in this study are observation and direct interviews to the respondents.  Data processing is done by using descriptive-qualitative method.  From the results of research shows Implementation of agricultural extension revitalization in Banyuasin Regency has been run in accordance with the law number 16 of 2006 and the obstacles faced in the implementation is the problem of budget and shortage of extension workers then Agricultural Extension workers give a positive response because with the application of legislation Number 16 of 2006 agricultural extension has a clear basic law so that its activities become more focused then the response from farmers with the implementation of the law also gives a good response because they feel that agricultural extension becomes more active in carrying out its activities.


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Sebagai Payung Hukum Revitalisasi Penyuluhan Pertanian Kasus di Kabupaten Banyuasin beserta hambatan dalam penerapannya dan kemudian untuk mengetahui respon penyuluh dan petani dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Sebagai Payung Hukum Revitalisasi Penyuluhan Pertanian Kasus di Kabupaten Banyuasin.  Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus (Case Study), untuk metode penarikan contoh digunakan metode Purposive Sampling, Simple Random Sampling, dan Accidental Sampling.  Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara langsung kepada responden.  Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.  Dari hasil penelitian menunjukkan Implementasi revitalisasi penyuluhan pertanian di wilayah Kabupaten Banyuasin telah berjalan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.  Lalu hambatan yang dihadapai dalam penerapan tersebut adalah masalah anggaran dan kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Kemudian penyuluh pertanian memberikan respon yang positif karena dengan diterapkannya undang-undang nomor 16 tahun 2006 penyuluhan pertanian memiliki payung hukum yang jelas sehingga kegiatannya menjadi lebih terarah.  Sedangkan respon dari petani dengan diterapkannya undang-undang tersebut juga memberikan tanggapan yang baik karena mereka merasa bahwa penyuluh pertanian menjadi lebih aktif dalam melaksanakan kegiatannya.


Keywords


implementation of law; revitalization of agricultural extension; Legislation No. 16 of 2016; implementasi undang-undang; revitalisasi penyuluhan pertanian; UU No. 16 Tahun 2016

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Anang, Rahidin. 2014. Komunikasi Pemerintah Daerah Dalam Mengimplementasikan UU Nomor 32 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan). Disertasi Ilmu Komunikasi Program Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Bandung (tidak dipublikasikan).

Badan Pusat Statistik. 2017. Banyuasin Dalam Angka 2017. Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin. Banyuasin. https:// banyuasin kab. bps.go.id/ backend/pdf_publikasi/Kabupaten-Banyuasin-Dalam-Angka-Tahun-2017.pdf. diakses pada tanggal 26 September 2017.

Daniel, Moehar. 2003. Metode Penelitian sosial Ekonomi. Bumi Aksara, Jakarta, Indonesia.

Daniel, Moehar. Dkk. 2006. PRA (Participatory Rural Apraisal) Pendekatan efektif Mendukung Penerapan Penyluhan Partisipatif Dalam Upaya Percepatan Pembangunan Pertanian. Bumi Aksara. Jakarta.

Harijati, Sri. Dkk. 2014. Dasar-Dasar Penyuluhan Pertanian. Universitas Terbuka, Banten, Indonesia.

Kartasapoetra, A.G. 1994. Teknologi Penyuluhan Pertanian. Bumi Aksara, Jakarta, Indonesia.

Machmur, Mulyono. 2009. Pedoman Umum Penyelenggaraan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian Tahun 2009. Pusat Pengembangan penyuluhan Pertanian Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian 2009.

Slamet, Margono. 2001. Menata Sistem Penyuluhan Pertanian di Era Otonomi daerah. Program Studi Ilmu Penyuluhan Pembangunan IPB. Bogor.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung, Indonesia.

Subiyantoro dan Suwarto. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Gramedia. Jakarta, Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.32502/jsct.v7i2.1508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 


Creative Commons License

Societa: Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis by jurnal.um-palembang.ac.id/societa is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.