PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ZINA (SUAMI/ISTRI SELINGKUH)

dea justicia ardha, Nur Husni Emilson, Helwan Kasra kasra, Yudistira Rusydi Rusydi, Reny Okpirianty Okpirianty, Febrina Hertika Rani, Hasanal Mulkan Mulkan, sarah Sarah Sarah

Abstract


Fenomena mengenai perselingkuhan semakin marak akhir-akhir ini. Hampir setiap hari media cetak maupun elektronik sering menampilkan berita hangat mengenai kasus perselingkuhan. Perselingkuhan dalam pernikahan bersifat merusak dan dapat menimbulkan akibat negatif. Akibat negatif yang ditimbulkan dapat terjadi pada pelaku perselingkuhan maupun pasangan pelaku perselingkuhan. Selingkuh adalah perbuatan zina karena intinya adalah hubungan seksual secara illegal antara dua insan yang berbeda jenis tanpa ikatan perkawinan. Karena itu tidak ada hukum yang mentolerir perbuatan tersebut, masyarakat pun mencelanya, apalagi norma agama (Islam) tidak membenarkannya. Dalam KUHP Indonesia dijelaskan bahwa yang dinamakan zina adalah sebagaimana disebutkan di dalam pasal 284 KUHP sebagai sebuah tindak pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laki-laki yang beristeri yang berzina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHP berlaku baginya. b. Perempuan yang bersuami yang berzina.

 


Keywords


Pemidanaan, Pelaku Zina, Perselingkuhan.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Mudjab Mahalli dan Ahmad Rodli Hasbullah, (2004), ”Hadits-Hadits Muttafaq ‘Alaih Bagian Munakahat & Muamalat.”, Jakarta: Kencana.

AhmadWardi Muslich, (2005),”Hukum Pidana Islam”, Jakarta: Sinar Grafika

Budi Kisworo, “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis”, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 2016, hlm 1-24

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1995), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, Cetakan Kelima

Hasbi Indra, Dkk, (2004), “Potret Wanita Shalehah” Jakarta: Penamadani.

Ishak, “ Analisis Hukum Islam Tentang Perbuatan Zina Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Ishak No. 56, Th. XIV (April, 2012), pp. 165-178.

Ishaq, “Kontribusi konsep jarimah zina dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia”. Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 14, No. 1, Juni 2014: 81-100

Mahfan,(2006),”Sosok Wanita Shalehah Dalam Keluarga Sakinah”,Jakarta: Sandro Jaya.

Mohammad Surya, (2010), “Bina keluarga”, Semarang: CV. Aneka Ilmu.

Monty P. Satiadarma, (2001), “Menyikapi Perselingkuhan”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Nur Fadillah, (2010),”Metode Anti Perselingkuhan dan Perceraian, Jakarta : Erlangga.

Pakih Sati, (2011), “Dahsyatnya Doa Istri (Sukses Suami Dimulai Dari Doa Istri),Solo: Cinta

Pipin Syarifin, (2000), “Hukum Pidana Di Indonesia”, CV Pustaka Setia, Bandung

R. Sugandhi, (1981), “KUHP dan Penjelasannya”, Cetakan ke IV, Surabaya: Usaha Nasional.

Thariq Kamal, (2008), “Psikologi Suami-Istri”, Bandung: Mitra Pustaka

Widyastuti, (2009), “Kesehatan Reproduksi”, Yogyakarta: Fitramaya.

Wahbah Zuhaili, (2010),”Fiqh Imam Syafi’i,” Jakarta: Almahira

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)




DOI: https://doi.org/10.32502/sa.v4i2.5173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.