UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI
Abstract
Plagiat merupakan persoalan yang cukup tua menjadi perhatian masyarakat dan
negara bangsa sejak abad 19 pertengahan dimana secara legal formal dapat kita
temukan dokumen hukum berbentuk konveksi Bern ( Bern Konvention Tahun
1886) tentang perlindungan hasil karya seni dan sastra- International Convention
For The Protection of Literaly and Artistic Works. Selanjutnya Echols dan Shadily
menterjemahkan plagiarism adalah penjiplakan, pelakunya penjiiplak disebut
plagiator (Plagiarist )
negara bangsa sejak abad 19 pertengahan dimana secara legal formal dapat kita
temukan dokumen hukum berbentuk konveksi Bern ( Bern Konvention Tahun
1886) tentang perlindungan hasil karya seni dan sastra- International Convention
For The Protection of Literaly and Artistic Works. Selanjutnya Echols dan Shadily
menterjemahkan plagiarism adalah penjiplakan, pelakunya penjiiplak disebut
plagiator (Plagiarist )
Keywords
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1458
Refbacks
- There are currently no refbacks.