UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI

ibrahim helmi

Abstract


Plagiat merupakan persoalan yang cukup tua menjadi perhatian masyarakat dan
negara bangsa sejak abad 19 pertengahan dimana secara legal formal dapat kita
temukan dokumen hukum berbentuk konveksi Bern ( Bern Konvention Tahun
1886) tentang perlindungan hasil karya seni dan sastra- International Convention
For The Protection of Literaly and Artistic Works. Selanjutnya Echols dan Shadily
menterjemahkan plagiarism adalah penjiplakan, pelakunya penjiiplak disebut
plagiator (Plagiarist )

Keywords


UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1458

Refbacks

  • There are currently no refbacks.