PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
sistem peradilan pidana, tujuan pidana bagi anak adalah untuk memulihkan
keadaan jiwa anak yang telah tergoncang akibat tindak pidana yang
dilakukannya, jaditujuan pidana bagi anak bukanlah semata-mata untuk
membalas perbuatan anak dengan menghukum anak tersebut, tetapi juga
bertujuan untuk menyadarkan kembali anak yag telah melakukan perbuatan
yangkeliru atau menyimpang. Oleh karena itu penjatuhan pidana bagi anak
bukanlah merupakansatu-satunya upaya untuk membina dan mendidik
anak pelaku tindak pidana. Kerjasama yang sinergis antara orang tua,
masyarakat dan negara sangatlah diperlukan dalam upaya untuk membina
dan mendidik anak yang menjadi pelaku tindak pidana
keadaan jiwa anak yang telah tergoncang akibat tindak pidana yang
dilakukannya, jaditujuan pidana bagi anak bukanlah semata-mata untuk
membalas perbuatan anak dengan menghukum anak tersebut, tetapi juga
bertujuan untuk menyadarkan kembali anak yag telah melakukan perbuatan
yangkeliru atau menyimpang. Oleh karena itu penjatuhan pidana bagi anak
bukanlah merupakansatu-satunya upaya untuk membina dan mendidik
anak pelaku tindak pidana. Kerjasama yang sinergis antara orang tua,
masyarakat dan negara sangatlah diperlukan dalam upaya untuk membina
dan mendidik anak yang menjadi pelaku tindak pidana
Keywords
Anak, Sistem Peradilan Pidana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1459
Refbacks
- There are currently no refbacks.