OPTIMALISASI PERAN KELURAHAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KELURAHAN SUNGAI SELAN

dewi virna

Abstract


Tindak pidana perjudian telah diatur dalam pasal 303 dan 303 bis. KUHP
jo Undang-Undang No. 7 Tahun 2974 tentang Penertiban Perjudian,
karena perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan
dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan
kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.Kelurahan setempat telah
mengeluarkan surat edaran tentang penyakit masyarakat, namun tidak
serta merta menghentikan tindakan perjudian, dikarenakan masyarakat
melihat perjudian hanya sebagai hobi. Oleh karena itu, perlu dioptimalkan
kembali peran kelurahan dalam mencegah tindakan perjudian.

Keywords


Perjudian, Kesadaran Hukum, Peran, Kelurahan Sungaiselan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.