HAK MENGUASAI NEGARA TERHADAP TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Hak-hak Negara atas hak menguasai atas tanah menurut Undang-Undang No. 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa Negara adalah
berwenang selaku organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut : Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan dan pemeliharaannya; Menentukan dan mengtur hak-hak yang dapat
dipunyai atas bagian-bagian dari bumi, air dan ruang angkasa; Mengatur hubunganhubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi,
air dan ruang angkasa; Penguasaan Negara hanyalah pada tingkat tertinggi saja
sedangkan untuk tingkat yang terendah dapat diberikan dan dipunyai oleh seseorang
atau badan-badan hukum tertentu; Penguasaan terhadap bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk
mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa Negara adalah
berwenang selaku organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut : Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan dan pemeliharaannya; Menentukan dan mengtur hak-hak yang dapat
dipunyai atas bagian-bagian dari bumi, air dan ruang angkasa; Mengatur hubunganhubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi,
air dan ruang angkasa; Penguasaan Negara hanyalah pada tingkat tertinggi saja
sedangkan untuk tingkat yang terendah dapat diberikan dan dipunyai oleh seseorang
atau badan-badan hukum tertentu; Penguasaan terhadap bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk
mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Keywords
Hak Menguasai Negara Atas Tanah.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1480
Refbacks
- There are currently no refbacks.