ANALISIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA PERDATA TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBERIAN IMBALAN JASA

. Koesrin Nawawie A

Abstract


Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitik. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas adalah :  Bagaimanakah dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Wanprestasi Perjanjian Pemberian Imbalan Jasa (Perkara No 48/Pdt.G/2015/PN.PLG)? Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: Pada isi putusan hakim dalam perkara No. 48/Pdt.G/2015/PN.PLG hakim telah memberikan ke tiga unsur tujuan hukum yaitu aspek keadilan, aspek kamanfaatan, dan aspek kepastian hukum. Dalam aspek keadilan hukum hakim telah mempertimbangkan gugatan rekovensi bapak Angkut bin Saabah yaitu mengabulkan agar bapak Yahya Agus mengembalikan surat tanah milik bapak Angkut bin Saabah. Pada aspek kemanfaatan hukum hakim telah memisahkan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHperdata menyatakan apakah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum digabungkan dalam sebuah gugatan menyatakan gugatan tersebut batal demi hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard). Melihat dari sisi kepastian hukum hakim memutuskan dengan megambil kesimpulan untuk terwujudnya suatu kepastian hukum tidak  hanya menilai baik dari sisi yang berdasarkan undang-undang juga memperhatikan fakta dan kenyataanya.


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian, Imbalan Jasa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.