EKSEKUSI BENDA JAMINAN APABILA TERJADI KREDIT MACET
Abstract
Menjalankan putusan pengadilan, tidak lain daripada melaksanakan isi putusan pengadilan, yakni melaksanakan ”secara paksa” putusan pengadilan dengan bantuan alat-alat negara apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela
Keywords
Esekusi, Benda Jaminan, Kredit Macet
		Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
  
  
  Email this article
			Email this article