TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM HAL TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK

MONA WULANDARI

Abstract


Profesi Notaris Berdasarkan pada nilai moral, sehingga pekerjaannya harus berdasarkan kewajiban, yaitu ada kemauan baik pada dirinya sendiri, tidak bergantung pada tujuan atau hasil yang dicapai. sikap moral penunjang etika profesi notaris adalah bertindak atas dasar tekad adanya kesadaran berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi, menciptakan idealisme dalam memperaktikan profesi, yaitu bekerja bukan untuk mencari keuntungan, mengabdi kepada sesama.

Keywords


Notaris, Kode Etik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v27i35.2018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.