SYARAT FORMIL DAN MATERIL PEMBERIAN SURAT KUASA KHUSUS DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Pasal 123 ayat (1) HIR dan pasal 147 ayat (1) RBg menyebutkan, bahwa untuk beracara di muka sidang pengadilan haruslah dengan pemberian kuasa secara khusustertulis, walaupun di dalam KUH perdata tidak mengatur secara tegas tentang syarat-syarat pemberian kuasa, dapat disimpulkan secara formal dan material surat kuasa khusus haruslah memuat, identtitas pemberian kuasa dan penerima kuasa. apa yang menjadi objek sengketa perdata, pertelaan ini kuasa yang diberikan, hak substitusi.
Keywords
PEMBERIAN SURAT KUASA KHUSUS DALAM PERKARA PERDATA
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i30.2038
Refbacks
- There are currently no refbacks.