PERTIMBANGAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pertimbangan Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang No. 12 Tahun 1995 dan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas tidak ada klausole yang jelas tentang pelaku tindak pidana korupsi. sehingga terjadi penafsiran yang meloloskan pelaku korupsi untuk mendapat remisi sebagai mana pelaku tindak pidana lainnya.
Keywords
REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v22i26.2714
Refbacks
- There are currently no refbacks.