Tanggung jawab perusahan Asuransi Terhadap Kerugian Tanggung Dalam Perjanjian Asuransi Yang Ditutup Melalui Internet
Abstract
Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian timbal balikĀ (waderkerige evereekom) dalam arti suatu perjanjian asuransi para pihak baik tertanggung maupun penanggung masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saling timbal balik.Antara tertanggung dengan penanggung ada
prestasi dan kontraprestasi satu dengan yang lain.Penanggung berasarkan kondisi tertentu berjanjai akan membayar atau memberikan jasa tertentuapabila tertanggung menderita kerugian yang mengakibatkan karena terjadinya peristiwa yang tidak tentu. Peristiwa yang tidak tentu itu
merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian yang datang dari luar dan tidak dapat di duga kapan terjadinya dan tidak ada unsur kesengajaan. Sedangkan tertanggung berkewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
prestasi dan kontraprestasi satu dengan yang lain.Penanggung berasarkan kondisi tertentu berjanjai akan membayar atau memberikan jasa tertentuapabila tertanggung menderita kerugian yang mengakibatkan karena terjadinya peristiwa yang tidak tentu. Peristiwa yang tidak tentu itu
merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian yang datang dari luar dan tidak dapat di duga kapan terjadinya dan tidak ada unsur kesengajaan. Sedangkan tertanggung berkewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
Keywords
asuransi,tanggungjawab, perjanjian
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.391
Refbacks
- There are currently no refbacks.