SURAT KUASA KHUSUS DALAM PERKARA PERDATA

Mona Wulandari

Abstract


Pemberian kuasa atau perwakilan terjadi karena tidak semua orang mengerti hukum dan seringkali orang tidak dapat atau tidak sempat menyelesaikan sendiri urusan-urusannya. oleh karena itu ia memerlukan jasa orang lain untuk mewakilinya dalam menyelesaikan urusan-urusannya itu dalam beracara dimuka sidang pengadilan. orang yang diberi kekuasaan atau wewenang unntuk menyelesaikan urusan itu disebut penerima kuasa (Lastebber). pihak yang memberikan kekuasaan atau wewenang disebut pemberi kuasa (Lastgever).

Keywords


Perkara Perdata, Surat Kuasa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v33i26.3963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.