PRAPERADILAN DALAM PENGUJIAN SAH TIDAKNYA PENANGKAPAN DAN PENAHAN

. Susiana Kifli

Abstract


Ditingkat penyidikan, Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, atau atasan penyidik selaku penyidik. Penahanan tersebut dilakukan setelah mekanisme gelar perkara. Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat, tembusannya wajib disampaikan kepada keluargad an/atau penasihat hukum tersangka. Tanpa adanya surat penahanan tersebut, maka penahanan menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Keywords


Praperadilam, Penangkapan, penahanan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.