PRAPERADILAN DALAM PENGUJIAN SAH TIDAKNYA PENANGKAPAN DAN PENAHAN
Abstract
Ditingkat penyidikan, Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, atau atasan penyidik selaku penyidik. Penahanan tersebut dilakukan setelah mekanisme gelar perkara. Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat, tembusannya wajib disampaikan kepada keluargad an/atau penasihat hukum tersangka. Tanpa adanya surat penahanan tersebut, maka penahanan menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Keywords
Praperadilam, Penangkapan, penahanan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.947
Refbacks
- There are currently no refbacks.