ASAS DAN PRINSIP PENGADAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

. Mulyadi Tanzili

Abstract


Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk mewujudkan tersedianya tanah untuk digunakan dalam berbagai kepentingan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Prinsip dasar dalam pengadaan tanah, demokratis, adil, transparan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan asas musyawarah. Peradilan adalah Pintu terakhir dalam menghadapi kebuntuan dalam musyawarah antara pemerintah yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah.
Pembangunan untuk kepentingan umum menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melegitimasi dalam rangka melaksanakan pengadaan tanah, karena pemerintah memerlukan tanah untuk mewujudkan pembangunan di segala

Keywords


Asas, Prinsip, Pengadaan Tanah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v28i34.948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.